Membangun Serta mewujudkan Tuban Sejahtera, Berkeadilan, Berbudaya, Berdaya Saing dan Berbasis Lingkungan Melalui "Mbangun Deso Noto Kutho"

Artikel

Pengajuan Keberatan atas Informasi Publik Desa

20 April 2014 18:24:01  Desa Digital  243 Kali Dibaca 

Setiap Pemohon Informasi Publik Desa dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID Desa berdasarkan alasan berikut:

  1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian
  2. Tidak disediakannya Informasi Publik Desa Berkala
  3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi.
  4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
  5. Tidak dipenuhinya permintaan informasi.
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar.

Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik Desa paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan. Atasan PPID Desa memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Alasan tertulis disertakan bersama tanggapan apabila atasan pejabat menguatkan putusan yang ditetapkan oleh bawahannya. Atasan PPID dapat melakukan upaya musyawarah dalam menanggapi keberatan Pemohon Informasi Publik Desa.

Pemohon Informasi Publik Desa yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID Desa berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak di terimanya keputusan atasan PPID Desa. Penyelesaian sengketa Informasi Publik tersebut  disampaikan kepada Komisi Informasi Kabupaten/Kota dalam hal ini adalah Komisi Informasi Kota Denpasar. Penyelesian sengketa Informasi Publik dilakukan melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Statistik Penduduk

Arsip Artikel

29 Juli 2013 | 936 Kali
Daftar Informasi Publik Desa
26 Agustus 2016 | 327 Kali
Sejarah Desa
24 Agustus 2016 | 305 Kali
Visi dan Misi
24 Agustus 2016 | 301 Kali
Pemerintah Desa
26 Agustus 2016 | 292 Kali
Wilayah Desa
29 Juli 2013 | 278 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
29 Juli 2013 | 278 Kali
Permohonan Informasi Publik Desa
30 April 2014 | 240 Kali
Peta Desa
21 Juni 2023 | 236 Kali
Desa Kaliuntu Kecamatan Jenu melaksanakan MUSDes RKPDes
02 Januari 2023 | 84 Kali
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Kaliuntu Tahun 2023
30 April 2014 | 243 Kali
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga
26 Agustus 2016 | 327 Kali
Sejarah Desa
30 April 2014 | 257 Kali
Redaksi
20 April 2014 | 236 Kali
Produk Desa

Agenda

Sinergi Program

Portal Kabupaten Tuban
Pengaduan Layanan Publik
Tuban Smart City
JDIH Kabupaten Tuban
Mal Pelayanan Publik
penglarisKU
DTKS Kemensos
Prodeskel

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Raya Desa Tuban No. 07 Tuban
Desa : Kaliuntu
Kecamatan : Jenu
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62372
Telepon :
Email : emaildesa@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:156
    Kemarin:63
    Total Pengunjung:72.139
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:107.23.85.179
    Browser:Tidak ditemukan

Tuban Desa Digital