Membangun Serta mewujudkan Tuban Sejahtera, Berkeadilan, Berbudaya, Berdaya Saing dan Berbasis Lingkungan Melalui "Mbangun Deso Noto Kutho"

Artikel

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Kaliuntu Tahun 2023

02 Januari 2023 10:16:34  Desa Digital  100 Kali Dibaca  Program Kerja

Kaliuntu - Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) adalah peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APB Desa terdiri atas bagian pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan. Rancangan APBDes dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa.

IMG_20231107_100133 Pendapatan desa merupakan penghasilan yang diperoleh desa yang bersumber dari pendapatan asli desa (PAD), pendapatan transfer ataupun pendapatan lain-lain desa. Pendapatan Transfer Desa Binangun berasal dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) dan Bantuan Keuangan Kabupaten (BKK). Dana desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa, pengelolaannya dilakukan dalam kerangka pengelolaan Keuangan Desa. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

 

Transparan, yaitu prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat mengetahui dan mendapat akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan desa.

Akuntabel, yaitu perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.

Partisipatif, yaitu penyelenggaraan pemerintahan desa yang mengikutsertakan kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa.

Tertib dan disiplin anggaran, yaitu pengelolaan keuangan desa harus mengacu pada aturan atau pedoman yang melandasinya.

Belanja desa merupakan pengeluaran yang dilakukan oleh desa baik melalui rekening kas desa ataupun langsung dibayar ke supplier yang merupakan kewajiban dalam 1 tahun anggaran dan tidak diperoleh pembayaran kembali serta diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan desa yang disepakati dalam musyawarah yang meliputi 5 bidang, yakni (1) penyelenggaraan pemerintah desa, (2) pelaksanaan pembangunan desa, (3) pembinaan kemasyarakatan desa, (4) pemberdayaan masyarakat desa, dan (5) penanggulangan bencana, keadaan mendesak dan darurat desa.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Statistik Penduduk

Arsip Artikel

29 Juli 2013 | 959 Kali
Daftar Informasi Publik Desa
26 Agustus 2016 | 351 Kali
Sejarah Desa
24 Agustus 2016 | 322 Kali
Visi dan Misi
24 Agustus 2016 | 316 Kali
Pemerintah Desa
26 Agustus 2016 | 316 Kali
Wilayah Desa
29 Juli 2013 | 295 Kali
Permohonan Informasi Publik Desa
29 Juli 2013 | 294 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
03 Maret 2023 | 223 Kali
Giat Vaksin PMK di Desa Kaliuntu
30 April 2014 | 229 Kali
Gapoktan
07 November 2014 | 265 Kali
Tupoksi
21 Juni 2023 | 252 Kali
Desa Kaliuntu Kecamatan Jenu melaksanakan MUSDes RKPDes
29 Juli 2013 | 295 Kali
Permohonan Informasi Publik Desa
30 April 2014 | 264 Kali
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga
30 April 2014 | 257 Kali
RKP Desa

Agenda

Sinergi Program

Portal Kabupaten Tuban
Pengaduan Layanan Publik
Tuban Smart City
JDIH Kabupaten Tuban
Mal Pelayanan Publik
penglarisKU
DTKS Kemensos
Prodeskel

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Raya Desa Tuban No. 07 Tuban
Desa : Kaliuntu
Kecamatan : Jenu
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62372
Telepon :
Email : emaildesa@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:98
    Kemarin:172
    Total Pengunjung:76.655
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.142.171.180
    Browser:Mozilla 5.0

Tuban Desa Digital